Subscribe:

Ads 468x60px

Chitika

Sabtu, 27 Agustus 2011

Hukum Nikah Beda Agama

Seringkali      kita jumpai pertanyaan “apa hukumnya bila nikah beda agama, baik yg      laki-laki atau
perempuannya yg muslim, apa sah atau tidak menurut Islam ?”.      Pertanyaan ini sering muncul terutama ketika
kita berada di sebuah negara      yang mayoritas penduduknya non muslim, seperti di Australia ini. Untuk itu      pada
rubrik fikih kali ini tim redaksi menampilkan fikih berkenaan dengan      nikah beda Agama.


     Ada 2 jenis menikah      beda agama:          1.  Perempuan beragama Islam menikah dengan      laki-laki non-Islam     
   2.  Laki-laki beragama Islam menikah dengan      perempuan non-Islam      Perempuan beragama Islam menikah
dengan      laki-laki non-Islam     
     Hukum mengenai perempuan beragama Islam      menikah dengan laki-laki non-Islam adalah jelas-jelas dilarang
(haram).      Dalil yg digunakan untuk larangan menikahnya muslimah dengan laki-laki non      Islam adalah Surat Al
Baqarah(2):221,“Dan janganlah kamu nikahi      wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya
wanita budak      yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu.     Dan janganlah kamu
menikahkan orang-orang musyrik (dengan      wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya    
budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu.      Mereka mengajak ke neraka,
sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan      izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-
perintah-Nya) kepada      manusia supaya mereka mengambil pelajaran.”          Jadi, wanita musliman      dilarang
atau diharamkan menikah dengan non muslim, apapun alasannya. Hal      ini sebagaimana dinyatakan dalam Alquran di
atas. Bisa      dikatakan, jika seorang muslimah memaksakan dirinya menikah dengan laki-laki      non Islam, maka akan
dianggap berzina.      Laki-laki beragama Islam menikah dengan      perempuan non-Islam     
Pernikahan seorang lelaki Muslim dengan      perempuan non muslim terbagi atas 2 macam:

     1. Lelaki Muslim dengan perempuan Ahli Kitab. Yang dimaksud dg Ahli Kitab di      sini adalah agama Nasrani dan
Yahudi (agama      samawi). Hukumnya boleh, dengan dasar Surat Al Maidah(5):5,“Pada hari      ini dihalalkan
bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang      diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan      makanan
kamu halal pula bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini)      wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-
wanita yang beriman      dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi      Al Kitab
sebelum kamu, bila kamu telah membayar maskawin mereka dengan      maksud menikahinya, tidak dengan maksud
berzina dan tidak (pula)      menjadikannya gundik-gundik. Barang siapa yang kafir sesudah beriman (tidak      menerima
hukum-hukum Islam) maka      hapuslah amalannya dan ia di hari akhirat termasuk orang-orang merugi.”      2.
Lelaki Muslim dg perempuan non Ahli      Kitab. Untuk kasus ini, banyak ulama yg melarang, dengan dasar Al    
Baqarah(2):222,“Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita      musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya
wanita budak      yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan      janganlah kamu
menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin)      sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak
yang mukmin lebih baik dari orang      musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah
    mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan      ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya)
kepada manusia supaya mereka mengambil      pelajaran.”     
Banyak ulama yg menafsirkan bahwa Al Kitab      di sini adalah Injil dan Taurat. Dikarenakan agama Islam, Nasrani dan
Yahudi      berasal dari sumber yg sama, agama samawi, maka      para ulama memperbolehkan pernikahan jenis ini.
Untuk kasus ini, yg dimaksud      dengan musyrik adalah penyembah berhala, api, dan sejenisnya. Untuk poin 2,    
menikah dengan perempuan yang bukan ahli kitab, para ulama sepakat melarang.     
Dari sebuah literatur,  dapatkan keterangan      bahwa Hindu, Budha atau Konghuchu tidak termasuk agama samawi
(langit) tapi      termasuk agama ardhiy (bumi). Karena benda yang      mereka katakan sebagai kitab suci itu bukanlah
kitab yang turun dari Allah      SWT. Benda itu adalah hasil pemikiran para tokoh mereka dan filosof mereka.    
Sehingga kita bisa bedakan bahwa kebanyakan isinya lebih merupakan petuah,      hikmah, sejarah dan filsafat para
tokohnya.           Kita tidak akan menemukan hukum dan syariat      di dalamnya yang mengatur masalah kehidupan.
Tidak ada      hukum jual beli, zakat, zina, minuman keras, judi dan pencurian.      Sebagaimana yang ada di dalam Al-
Quran Al-Karim, Injil atau Taurat. Yang ada      hanya etika, moral dan nasehat. Benda itu tidak bisa dikatakan sebagai
kalam      suci dari Allah yang diturunkan melalui malaikat Jibril dan berisi     hukum syariat. Sedangkan Taurat, Zabur
dan Injil,      jelas-jelas kitab samawi yang secara kompak diakui sebagai kitabullah.       Sementara itu, Imam
Syafi’i dalam kitab      klasiknya, Al-Umm, mendefinisikan Kitabiyah dan non Kitabiyah sebagai      berikut,
“Yang dimaksud dengan ahlul kitab adalah orang-orang Yahudi dan      Nasrani yang berasal dari keturunan
bangsa Israel asli. Adapun umat-umat      lain yang menganut agama Yahudi dan Nasrani,      rnaka mereka tidak
termasuk dalam kata ahlul kitab. Sebab, Nabi Musa a.s.      dan Nabi Isa a.s. tidak diutus kecuali untuk Israil dan dakwah
mereka juga      bukan ditujukan bagi umat-umat setelah Bani israil.”     
Majalah Al Hijrah
http://alhijrah.cidensw.net Powered by Joomla! Dibuat pada: 27 August, 2011, 23:08Sementara itu, para jumhur shahabat      membolehkan laki-laki muslim menikahi wanita kitabiyah, diantaranya adalah   
 Umar bin Al-Khattab, Ustman bin Affan, Jabir, Thalhah, Huzaifah. Bersama      dengan para shahabat Nabi juga ada
para tabi`Insya Allah seperti Atho`,      Ibnul Musayib, al-Hasan, Thawus, Ibnu Jabir Az-Zuhri. Pada generasi    
berikutnya ada Imam Asy-Syafi`i, juga ahli Madinah dan Kufah.      Yang sedikit berbeda pendapatnya hanyalah      Imam
Malik dan Imam Ahmad bin Hanbal, dimana mereka berdua tidak melarang      hanya memkaruhkan menikahi wanita
kitabiyah selama ada wanita muslimah.      Pendapat yang mengatakan bahwa nasrani itu      musyrik adalah pendapat
Ibnu Umar. Beliau mengatakan bahwa nasrani itu      musyrik. Selain itu ada Ibnu Hazm yang mengatakan bahwa tidak
ada yang lebih      musyrik dari orang yang mengatakan bahwa tuhannya adalah Isa. Sehingga      menurut mereka
menikahi wanita ahli kitab itu haram hukumnya karena mereka      adalah musyrik.      Namun jumhur Ulama tetap
mengatakan bahwa      wanita kitabiyah itu boleh dinikahi, meski ada perbedaan dalam tingkat      kebolehannya. Namun
     demikian, wanita muslimah yang komitmen dan bersungguh-sungguh dengan      agamanya tentu lebih utama dan
lebih layak bagi seorang muslim dibanding      wanita ahlul kitab. Juga apabila ia khawatir terhadap akidah anak-anak
yang      lahir nanti, serta apabila jumlah pria muslim sedikit sementarawanita      muslimah banyak, maka dalam kondisi
demikian ada yang berpendapat haram      hukumnyapria muslim menikah dengan wanita non muslim.     

Secara ringkas hukum nikah beda agama      bisa kita bagi menjadi demikian :
     1. Suami Islam, istri ahli kitab = boleh
     2. Suami Islam, istri kafir bukan ahli kitab = haram
     3. Suami ahli kitab, istri Islam = haram
     4. Suami kafir bukan ahli kitab, istri Islam = haram     
Dibolehkannya laki-laki      muslim menikah dengan wanita ahlul kitab namun tidak sebaliknya karena      laki-laki adalah
pemimpin rumah tangga, berkuasa atas isterinya, dan      bertanggung jawab terhadap dirinya. Islam menjamin
kebebasan aqidah bagi      isterinya, serta mlindungi hak-hak dan kehormatannnya dengan syariat dan      bimbingannya.
Akan tetapi, agama lain seperti nasrani dan yahudi tidak      pernah memberikan jaminan kepada isteri yang berlainan
agama. (Tim      redaksi dari berbagai sumber)
Majalah Al Hijrah
http://alhijrah.cidensw.net Powered by Joomla! Dibuat pada: 27 August, 2011, 23:08

0 komentar:

Posting Komentar

TAK ADA MANUSIA YANG SEMPURNA, KARENA MANUSIA ADALAH TEMPAT SALAH DAN LUPA,,please leave comment,,thanks