Subscribe:

Ads 468x60px

Chitika

Rabu, 28 November 2012

Demokrasi


DEMOKRASI
Mata Kuliah    : Pendidikan Kewarganegaraan
Dosen              : Khamim Zarkasyi

Di susun Oleh
Muhaammad Ma’shum Syafi’i
09410049
Pendidikan Agama Islam
Tarbiyah dan Keguruan
Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga
Yogyakarta



PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG MASALAH
Demokrasi merupakan hal yang sering kita di dengarkan dan tidak asing dari telinga kita. Kata tersebut tidak hanya digunakan dalam kuliah bahkan dalam percakapan sehari-hari pun juga sering. Namun apakah makna yang digunakan sudah sesuai dengan hakikat demokrasi yang sesungguhnya sehingga kata demokrasi tidak hanya diucapkan tapi dilaksanakan dan dapat membawa perubahan pada bangsa Indonesia.
Demokrasi dipilih sebagai system bermasyarakat dan bernegara karena hamper semua Negara banyak yang menggunakan demokrasi dan juga secara esensial memberikan arah bagi peranan masyarakat untuk menyelenggarakan Negara sebagai organisasi tertingginya.
Oleh karena itu dibutuhkan pemhaman yang menyeluruh mengenai demokrasi, agar tidak ada terjadi penyelewangan makna dari demokrasi.

B.     RUMUSAN MASALAH
Dari adanya latar belakang tersebut maka dapat diambil sebuah rumusan masalah yaitu:
1.      Apa hakikat dan seluk-beluknya demokrasi?
2.      Bagaimana sejarah demokrasi di Indonesia?




PEMBAHASAN
A.    Hakikat Demokrasi
1.      Pengertian Etimologis
Pengertian demokrasi dapat dilihat dari dua hal yaitu secara terminologis dan etimologis. Secara etimologis demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu demos yang berarti rakyat atau pendduduk suatu tempat, dan cratein atau cratos yang berarti kekuasaan atau kedaulatan. Demokrasi lahir dari Yunani Kuno yang dipraktekkan pada abad ke-4 SM – abad ke-6 M.
Demokrasi atas penyaluran kehendak rakyat ada dua macam, yaitu:[1]
a.       Demokrasi langsung, ialah demokrasi yang mengikutsertakan rakyatanya secara langsung dalam permusyawaratan untuk menentukan kebijaksanaan umum dan undang-undang.
b.      Demokrasi tidak langsung, ialah demokrasi yang dilaksanakan melalui sistem perwakilan.
2.      Pengertian Terminologis
Secara terminologis demokrasi adalah keadaan Negara dimana dalam sistem pemerintahannya kedaulatan berada di tangan rakyat, kekuasaan tertinggi berada dalam keputusan bersama rakyat, rakyat berkuasa, pemerintahan rakyat, dan kekuasaan oleh rakyat.
Selain pengertian diatas masih ada juga pengertian yang banyak dikemukakan oleh para tokoh, seperti:[2]
a.       Henry B. Mayo, demokrasi sebagai system politik adalah suatu sistem yang menunjukkan bahwa kebijakan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan berkala yang didasarkan atas prinsip kesamaan poltik dan diselenggarakan dalam suasana terjaminnya kebebasan politik.
b.      Harris Soche, demokrasi adalah bentuk pemerintahan rakyat, karena itu kekuasaan pemerintahan itu melekat pada diri rakyat, diri orang banyak dan merupakan hak bagi rakyat untuk mengatur, mempertahankan, dan melindungi dirinya dari paksaan orang lain yang diserahi untuk memerintah.
c.       International Commission for Jurist, demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan dimana hak untuk membuat keputusan-keputusan politik diselenggarakan oleh warga Negara melalui wakil-wakil yang dipilih oleh mereka dan bertanggungjawab kepada mereka melalui suatu proses pemilihan yang bebaas.
d.      C. F. Strong, demokrasi adalah suatu sistem pemrintahan dimana mayoritas anggota dewasa dari masyarakat politik ikut serta atas dasar sistem perwakilan yang menjamin bahwa pemerintah kahirnya mempertanggungjawabkan tindakan-tindakan kepada mayoritas tersebut.
e.       Samuel Huntington, demokrasi adalah system poltik sebagai demokratis sejauh para pembuat keputusan kolektif yang paling kuat dalam system itu dipilih melalui pemilihan umum yang adil, jujur, dan berkala dan di dalam system itu para calon bebas bersaing untuk memperoleh suara dan hamper semua penduduk dewasa berhak memberikan suara.
Ada satu pengertian yang popular mengenai demokrasi adalah Abraham Lincoln yaitu dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Dari beberapa pengertian diatas dapat diambil kesimpulan dimana kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat baik secara langsung maupun tidak lengsung melalui wakil-wakil yang telah dipilih. Secara substansif prinsip utama dalam demokrasi ada dua yaitu kebebasan/ persamaan dan kedaulatan rakyat.
3.      Demokrasi sebagai bentuk Pemerintahan
Demokrasi pada masa lalu dipahami sebagai bentuk pemerintahan, akan tetapi sekarang ini demokrasi dipahami lebih luas lagi sebagai sistem pemerintahan atau politik. Secara klasik bentuk pemerintahan menurut Plato adalah:[3]
a.       Monarki
b.      Tirani
c.       Aristokrasi
d.      Oligarki
e.       Demokrasi
f.       Mobokrasi/ Okhlokrasi
Bentuk pemerintahan semacam itu sudah banyak yang tidak dianut lagi oleh banyak Negara. Bentuk pemerintahan yang modern sekarang ini menurut Nicollo Machiavelli, yaitu:[4]
a.       Monarki
b.      Republik

4.      Demokrasi sebagai Sistem Politik
Beberapa ahli mendefinisikan demokrasi sebagai system politik diantaranya adalah:
a.       Henry B. Mayo, demokrasi sebagai system politik adalah suatu sistem yang menunjukkan bahwa kebijakan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan berkala yang didasarkan atas prinsip kesamaan poltik dan diselenggarakan dalam suasana terjaminnya kebebasan politik.
b.      Samuel Huntington, demokrasi adalah system poltik sebagai demokratis sejauh para pembuat keputusan kolektif yang paling kuat dalam system itu dipilih melalui pemilihan umum yang adil, jujur, dan berkala dan di dalam system itu para calon bebas bersaing untuk memperoleh suara dan hamper semua penduduk dewasa berhak memberikan suara.


System politik masa kini dibedakan menjadi dua macam, yaitu:[5]
a.       System Politik Demokrasi, ialah system pemerintahan dalam suatu Negara yang menjalankan prinsip-prinsip demokrasi. Prinsip demokrasi diantaranya:
1)      Pembagian kekuasaan
2)      Pemerintahan konstitusional
3)      Pemerintahan berdasarkan hukum
4)      Pemerintahan mayoritas
5)      Pemerintahan dengan diskusi
6)      Pemilihan umum yang bebas
7)      Partai politik lebih dari satu dan mampu melaksanakan fungsinya
8)      Manajemen yang terbuka
9)      Pers yang bebas
10)  Pengakuan terhadap hak-hak minoritas
11)  Perlindungan terhadap HAM
12)  Peradilan yang bebas dan tidak memihak
13)  Pengawasan terhadap administrasi Negara
14)  Mekanisme politik yang berubah antara kehidupan politik masyarakat dengan kehidupan politik pemerintah
15)  Kebijaksanaan pemerintah dibuat oleh badan perwakilan politik tanpa paksaan dari lembaga manapun
16)  Penempatan pejabat pemerintahan dengan merit system bukan poll system
17)  Penyelesaian damai bukan dengan kompromi
18)  Jaminan terhada kebebasan individu dalam batas-batas tertentu
19)  Kontitusi/ UUD yang demokratis
20)  Prinsip persetujuan
b.      System Politik Kediktatoran, adalah suatu system politik yang berlawan dengan demokrasi begitu juga dengan prinsipnya.

5.      Demokrasi sebagai Sikap Hidup
Pemahaman demokrasi semakin luas hingga mencapai demokrasi sebagi sikap hidup. Hal ini dikarenakan system demokrasi tidak bisa datang, tumbuh dan berkembang dengan sendirinya. Sehingga membutuhkan usaha nyata dari setiap warganegara dan juga penyelenggara Negara, dengan begitu akan terwujud sebuah iklim yang mendukung demokrasi.
Menurut nur cholish madjid paling tidak terdapat tujuh norma yang harus dimiliki oleh sebuah Negara yang demokratis, diantaranya:[6]
1.      Pentingnya kesadaran akan pluralisme
2.      Dalam peristilahan politik dikenal istilah “musyawarah”
3.      Ungkapan “tujuan menghalalkan segala cara” mengisyaratkan kutukan apada orang yang meraih tujuannya dengan tidak peduli kapada pertimbangan moral
4.      Pemufakatan yang jujur dan sehat
5.      Terpenuhinya keperluan pokok
6.      Kerjasama antar warga msayarakat dan sikap saling mempercayai I’tikad yang baik masing-masing
7.      Setiap hari kita bisa membicarakan pentingnya pendidikan demokrasi.
B.     Demokratisasi
Demokratisasi adalah penerapan kaidah-kaidah atau prinsip-prinsip demokrasi pada setiap kegiatan politik kenegaraan. Demokratisasi melalui beberapa tahapan yaitu:
1.      Pergantian penguasa non demokratis ke penguasa demokrasi.
2.      Pembentukan lembaga-lembaga dan tertib politik demokrasi.
3.      Konsolidasi demokrasi
4.      Praktik demokrasi sebagai budaya politik bernegara.


C.     Model-Model Demokrasi
Demokrasi tidak hanya memiliki satu macam, akan tetapi memiliki beberapa model yang disesuaikan dengan system perpolitikan dari sebuah Negara, diantaranya:[7]
1.      Demokrasi liberal, yaitu pemerintah yang dibatasi oleh undang-undang dan pemilu bebas yang diselenggarakan dalam wajtu yang rutin.
2.      Demokrasi terpimpin. Para pemimpin percaya bahwa semua tindakan mereka dipercaya rakyat tetapi menolak pemilu yang bersaing sebagai kendaraan untuk menduduki kekuasaan.
3.      Demokrasi sosial, yaitu demokrasi yang menaruh kepedulian pada keadilan sosial dan egaliateranisme bagi persyaratan untuk memperoleh kekuasaan.
4.      Demokrasi partisipasi, yang menekankan timbale balik antar penguasan dan yang dikuasai.
5.      Demokrasi consociational, yang menekankan proteksi khusus bagi kelompok-kelompok budaya yang menekankan kerjasama yang erat diantara elit  yang mewakili bagian budaya masyarakat utama.
D.    Unsur-Unsur Penegak Demokrasi
Berdirinya demokrasi dalam sebuah tatanan kehidupan berbangsa maupun bernegara dipengaruhi oleh beberapa hal, diantaranya:[8]
1.      Negara hukum
2.      Masayarakat madani
3.      Infrastruktur politik
4.      Pers yang bebas dan bertanggungjawab
E.     Demokrasi di Indonesia
1.      Demokrasi desa
Pada dasarnya Negara Indonesia dulu telah melaksanakan ide tentang demokrasi, akan tetapi demokrasi tersebut hanya pada tingkat yang kecil yaitu desa.
Prinsip demokrasi desa yaitu:
a.       Rapat
b.      Mufakat
c.       Gotong-royong
d.      Hak mengadakan protes bersama
e.       Hak menyingkir dari kekuasaan raja absolut
Demokrasi desa tidak bias dijadika demokrasi Indonesia, akan tetapi prinsip yang dimiliki dapat diperdalam dan dapat dilaksanakan. Demokrasi Indonesia meliputi 3 hal:
a.       Demokrasi dibidang politik
b.      Demokrasi dibidang ekonomi
c.       Demokrasi dibidang sosial
2.      Demokrasi pancasila
Demokrasi yang ada di Indonesia berasal dari sumber ideologinya yaitu demokrasi pancasila. Pancasila merupakan sebuah perangkat yang dianggap baik, sesuai dan adil jika dijadikan pedoman secara bersama. Maka dari itu funsi dari pancasila adalah:
a.       Cita-cita msayarakat yang selanjutnya menjadi pedoman dalam membuat dan menilai keputusan politik.
b.      Alat pemersatu masyarakat yang mampu menjadi sumber nilai bagi prosedur penyelesaian konflik yang terjadi.
Jadi pancasila sangat sesuai dengan demokrasi. Nilai-nilai luhur dalam pancasila yang tertuang dalam UUD 1945 sebagai berikut:
a.       Kedaulatan rakyat
b.      Republik
c.       Negara berdasar atas hokum
d.      Pemerintahan yang konstitusional
e.       Sistem perwakilan
f.       Prinsip musyawarah
g.      Prinsip ketuhanan

Demokrasi pancasila dapat diartikan secara luas maupun sempit seperti berikut:
a.       Secara luas, demokrasi pancasila berarti kedaulatan rakyat yang didasarkan pada nilai-nilai pancasiladalam bidang politik, ekonomi, dan sosial.
b.      Secara sempit demokrasi pancasila berarti kedaulatan rakyat yang dilaksanakan menurut hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan.

3.      Perkembangan demokrasi Indonesia
Demokrasi pada masa Indonesia mengalami pasang surut. Lahrinya demokrasi di Indonesia berawal dari sidang BPUPKI antar bulan Mei sampai Juni 1945. Sehingga Negara Indonesia haruslah menjadi Negara yang demokratis setelah merdeka, itulah cita-cita dari para pendiri bangsa.
Para pendiri bangsa memilih demokrasi sebagai sesuatu yang tepat jika dijadikan pandangan dari bangsa Indonesia karena bangsa Indonesia memiliki  asas kerakyatan. Akan tetapi demokrasi yang dilaksanakan hruslah mencakup semua hal dalam bangsa Indonesia.
Perkembangan demokrasi di Indonesia sesuai dengan permasalahannya terbagi menjadi empat periode perkembangan:
1.      Demokrasi pada periode 1945-1959
Pada masa ini lebih dikenal dengan sistem parlementer. Sistem pemerintahan yang seperti ini ternyata tidak cocok dengan Indonesia walau sudah diperkuat dengan UUD 1945 dan 1950. Koalisi yang dibangun saat mudah terpecah belah. Partai politk juga jarang dapat bertahan lama sehingga mengganggu politik nasional.
Periode ini diakhiri dengan dekrit presiden 5 Juli yang mengembalikan kepada UUD 1945.
2.      Demokrasi pada periode 1959-1965
Pada periode ini bercirikan pada dominasi presiden, terbatasnya peranan politik, berkembangnya pengaruh komunis, dan meluasnya peranan ABRI dalam politik.
Terdapat beberapa hal yang menyeleweng dari UUD misalnya adalah pembubaran DPR dari hasil pemilu kemudian diganti dengan DPR Gotong Royong. Demokrasi pada masa ini lebih dikenal dengan demokrasi terpimpin, karena adanya pemusatan kekuasaan pada presiden, sehingga tidak ada control social dan check and balance dari legislative terhadap eksekutif.
3.      Demokrasi pada periode 1965-1998
Pada masa ini demokrasi lebih dikenal dengan nama demokrasi Pancasila. Beberapa rumusan mengenai demokrasi Pancasila adalah:
a.       Menegakkan kembali azas-azas Negara hokum dan ketentuan hokum
b.      Kehidupan yang layak bagi seluruh warga Negara
c.       Pengakuan dan perlindungan HAM dan peradilan bebas yang tidak memihak.
Akan tetapi demokrasi Pancasila pada masa orde baru ini hanya pada tataran teoritis belum sampai pada tataran praktis. Karena rezim orde baru ini ditandai dengan:
a.       Dominannya peranan ABRI
b.      Birokratisasi dan sentralisasi keputusan politik
c.       Pengebirian peran dan fungsi politik
d.      Campur tangan pemerintah dalam berbagai urusan partai politik dan public
Sehingga ini menunjukkan dimana demokrasi Pancasila pada masa Soeharto belum sesuai dengan demokrasi yang sesungguhnya.
4.      Demokrasi pada periode 1998-sekarang
Pada masa ini ditandai dengan runtuhnya orde baru dan membawa harapan baru bagi tumbuhnya demokrasi.  Kesuksesan demokrasi bergantung pada emapat komponen yaitu:
a.       Komposisi elite politik
b.      Desain institusi politik
c.       Kultur politik
d.      Peran masyarakat madani
Sehingga dalam pengembangannya demokrasi pada masa ini dilakukan reformasi dalam tiga bidang:
a.       Reformasi sistem yang menyangkut falsafah, kerangka dasar, dan perangkat legal sistem.
b.      Reformasi kelembagaan yang menyangkut pengembangan dan pemberdayaan lembaga politik
c.       Reformasi kultur yang lebih demokratis.
F.      Sistem Politik Demokrasi
1.      Landasan sistrem politik demokrasi di Indonesia
Sistem politik terdapat dua mcam yaitu sistem politik demokrasi dan non demokrasi. Indonesia memilih demokrasi, karena demokrasi dapat memberikan keadilan dan perlindungan terhdap hak-hak yang dimiliki. Oleh karena itu Indonesia memilih demokrasi sebagai pergerakan politiknya.
2.      Sendi-sendi pokok sistem politik demokrasi di Indonesia
Sendi-sendi pokok dalam sistem kedaulatan demokrasi di Indonesia sebagai berikut:
a.       Ide kedaulatan rakyat
b.      Negara berdasar atas hokum
c.       Bentuk republik
d.      Pemerintahan berdasarkan konstitusi
e.       Pemerintahan yang bertanggungjawab
f.       Sistem perwakilan
g.      Sistem pemerintahan presidensiil.
G.    Pendidikan Demokrasi
Membangun struktur demokrasi lebih mudah dibandingkan dengan membangun perilaku demokrasi. Seperti halnya yang terjadi di Indonesia mungkin Negara sudah terstruktur demokrasi akan tetapi perilaku orang yang cenderung kekerasan, bentrokan fisik, perkelahian anatar warga, dan sebagainya bukanlah kultur dari demokrasi. Sehingga dibutuhkan pendidikan demokrasi yang berguna untuk mewujudkan struktur dan kultur dalam demokrasi. Pendidikan demokrasi adalah sosialisasi nilai-nilai demokrasi supaya bisa diterima dan dijalankan oleh warganegara. Pengetahuan dan kesadaran dalam demokrasi meliputi tiga hal:
1.      Kesadaran bahwa demokrasi adalah pola kehidupan yang paling menjamin hak-hak warga masyarakat itu sendiri.
2.      Learning process yang lama dan tidak sekedar meniru dari masyarakat lain.
3.      Kelangsungan demokrasi tergantung pada keberhasilan mentransformasikan nilai-nilai demokrasi pada masyarakat.
Pendidikan demokrasi dapat dintegrasikan dengan mata pelajaran lain, terutama dalam mata pelajaran yang termasuk dalam kelompok mata pelajaran sosial. Atau bisa juga berdiri sendiri akan tetapi harus difokuskan pada pendidikan demokrasi di Indonesia saja.
Ada beberapa syarat dimana terselenggaranya pemerintah yang demokratis dibawah aturan hukum adalah:
1.      Perlindungan konstitusional
2.      Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak
3.      Pemilihan umum yang bebas
4.      Kebebasan untuk menyatakan pendapat
5.      Kebebasan untuk berserikat
6.      Pendidikan kewarganegaraan.


KESIMPULAN
Demokrasi merupakan sebuah sistem berbangsa maupun bernegara. Sistem ini pertama kali dilaksanakn oelh masyarakat Yunani. Demokrasi pada masa Yunani terdapat dua macam yaitu langsung dan tak langsung.
Demokrasi merupakan sebuah pilihan yang dianggap paling baik dibandingkan dengan berbagai sistem yang telah dilaksanakan. Begitu juga dengan Indonesia memilih demokrasi sebagai sistem dari Negara. Karena demokrasi dianggap dapat melindungi hak-hak yang dimiliki warganya. Namun dalam kenyataannya pelaksanaan demokrasi tak semudah membalikkan telapak tangan. Hal ini dikarenakan demokrasi tidak dapat berdiri sendiri harus melalui proses dan dukungan dari semua pihak.



DAFTAR PUSTAKA
Winarno, Paradigma baru Pendidikan Kewarganegaraan, Jakarta: Bumi Aksara, 2007.
Makhrus, dkk, Pancasila dan Kewarganegaraan, Yogyakarta: Pokja Akademik UIN Sunan Kalijaga, 2005.
Dede Rosyada, dkk, Pendidikan Kewargaan (Civic Education): Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan Masyarakat Madani, Jakarta: ICCE UIN Syarif hidayatullah, 2003.
A. Ubaidillah, dkk, Pendidikan Kewargaan (Civic Education): Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan Masyarakat Madani, Jakarta: Puslit IAIN Syarif hidayatullah, 2000.


[1] Winarno, Paradigma baru Pendidikan Kewarganegaraan (Jakarta: Bumi Aksara, 2007) hal. 90-91
[2] Makhrus, dkk, Pancasila dan Kewarganegaraan (Yogyakarta: Pokja Akademik UIN Sunan Kalijaga, 2005) hal. 68
[3] Winarno, Paradigma baru Pendidikan Kewarganegaraan… hal. 93
[4] Ibid. hal. 94
[5] Ibid. hal. 95
[6] Makhrus, dkk, Pancasila dan Kewarganegaraan  hal. 71-74
[7] Dede Rosyada, dkk, Pendidikan Kewargaan (Civic Education): Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan Masyarakat Madani (Jakarta: ICCE UIN Syarif hidayatullah, 2003) hal. 121
[8] A. Ubaidillah, dkk, Pendidikan Kewargaan (Civic Education): Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan Masyarakat Madani (Jakarta: Puslit IAIN Syarif hidayatullah, 2000) hal. 183-188

0 komentar:

Posting Komentar

TAK ADA MANUSIA YANG SEMPURNA, KARENA MANUSIA ADALAH TEMPAT SALAH DAN LUPA,,please leave comment,,thanks