DEMOKRASI
Mata Kuliah : Pendidikan
Kewarganegaraan
Dosen : Khamim
Zarkasyi
Di susun Oleh
Muhaammad Ma’shum Syafi’i
09410049
Pendidikan Agama Islam
Tarbiyah dan Keguruan
Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga
Yogyakarta
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG MASALAH
Demokrasi merupakan hal yang sering
kita di dengarkan dan tidak asing dari telinga kita. Kata tersebut tidak hanya
digunakan dalam kuliah bahkan dalam percakapan sehari-hari pun juga sering.
Namun apakah makna yang digunakan sudah sesuai dengan hakikat demokrasi yang sesungguhnya
sehingga kata demokrasi tidak hanya diucapkan tapi dilaksanakan dan dapat
membawa perubahan pada bangsa Indonesia.
Demokrasi dipilih sebagai system
bermasyarakat dan bernegara karena hamper semua Negara banyak yang menggunakan
demokrasi dan juga secara esensial memberikan arah bagi peranan masyarakat
untuk menyelenggarakan Negara sebagai organisasi tertingginya.
Oleh karena itu dibutuhkan pemhaman
yang menyeluruh mengenai demokrasi, agar tidak ada terjadi penyelewangan makna
dari demokrasi.
B.
RUMUSAN
MASALAH
Dari adanya latar belakang tersebut
maka dapat diambil sebuah rumusan masalah yaitu:
1.
Apa hakikat
dan seluk-beluknya demokrasi?
2.
Bagaimana
sejarah demokrasi di Indonesia?
PEMBAHASAN
A.
Hakikat
Demokrasi
1.
Pengertian
Etimologis
Pengertian
demokrasi dapat dilihat dari dua hal yaitu secara terminologis dan etimologis.
Secara etimologis demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu demos yang berarti
rakyat atau pendduduk suatu tempat, dan cratein atau cratos yang berarti
kekuasaan atau kedaulatan. Demokrasi lahir dari Yunani Kuno yang dipraktekkan
pada abad ke-4 SM – abad ke-6 M.
Demokrasi
atas penyaluran kehendak rakyat ada dua macam, yaitu:[1]
a.
Demokrasi
langsung, ialah demokrasi yang mengikutsertakan rakyatanya secara langsung
dalam permusyawaratan untuk menentukan kebijaksanaan umum dan undang-undang.
b.
Demokrasi
tidak langsung, ialah demokrasi yang dilaksanakan melalui sistem perwakilan.
2.
Pengertian
Terminologis
Secara
terminologis demokrasi adalah keadaan Negara dimana dalam sistem pemerintahannya
kedaulatan berada di tangan rakyat, kekuasaan tertinggi berada dalam keputusan
bersama rakyat, rakyat berkuasa, pemerintahan rakyat, dan kekuasaan oleh
rakyat.
Selain
pengertian diatas masih ada juga pengertian yang banyak dikemukakan oleh para
tokoh, seperti:[2]
a.
Henry
B. Mayo, demokrasi sebagai system politik adalah suatu sistem yang menunjukkan
bahwa kebijakan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang
diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan berkala yang didasarkan
atas prinsip kesamaan poltik dan diselenggarakan dalam suasana terjaminnya
kebebasan politik.
b.
Harris
Soche, demokrasi adalah bentuk pemerintahan rakyat, karena itu kekuasaan
pemerintahan itu melekat pada diri rakyat, diri orang banyak dan merupakan hak
bagi rakyat untuk mengatur, mempertahankan, dan melindungi dirinya dari paksaan
orang lain yang diserahi untuk memerintah.
c.
International
Commission for Jurist, demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan dimana hak
untuk membuat keputusan-keputusan politik diselenggarakan oleh warga Negara
melalui wakil-wakil yang dipilih oleh mereka dan bertanggungjawab kepada mereka
melalui suatu proses pemilihan yang bebaas.
d.
C.
F. Strong, demokrasi adalah suatu sistem pemrintahan dimana mayoritas anggota
dewasa dari masyarakat politik ikut serta atas dasar sistem perwakilan yang
menjamin bahwa pemerintah kahirnya mempertanggungjawabkan tindakan-tindakan
kepada mayoritas tersebut.
e.
Samuel
Huntington, demokrasi adalah system poltik sebagai demokratis sejauh para pembuat
keputusan kolektif yang paling kuat dalam system itu dipilih melalui pemilihan
umum yang adil, jujur, dan berkala dan di dalam system itu para calon bebas
bersaing untuk memperoleh suara dan hamper semua penduduk dewasa berhak
memberikan suara.
Ada satu
pengertian yang popular mengenai demokrasi adalah Abraham Lincoln yaitu dari
rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Dari beberapa
pengertian diatas dapat diambil kesimpulan dimana kekuasaan tertinggi berada di
tangan rakyat baik secara langsung maupun tidak lengsung melalui wakil-wakil
yang telah dipilih. Secara substansif prinsip utama dalam demokrasi ada dua
yaitu kebebasan/ persamaan dan kedaulatan rakyat.
3.
Demokrasi
sebagai bentuk Pemerintahan
Demokrasi pada
masa lalu dipahami sebagai bentuk pemerintahan, akan tetapi sekarang ini
demokrasi dipahami lebih luas lagi sebagai sistem pemerintahan atau politik.
Secara klasik bentuk pemerintahan menurut Plato adalah:[3]
a.
Monarki
b.
Tirani
c.
Aristokrasi
d.
Oligarki
e.
Demokrasi
f.
Mobokrasi/
Okhlokrasi
Bentuk
pemerintahan semacam itu sudah banyak yang tidak dianut lagi oleh banyak
Negara. Bentuk pemerintahan yang modern sekarang ini menurut Nicollo
Machiavelli, yaitu:[4]
a.
Monarki
b.
Republik
4.
Demokrasi
sebagai Sistem Politik
Beberapa ahli
mendefinisikan demokrasi sebagai system politik diantaranya adalah:
a.
Henry
B. Mayo, demokrasi sebagai system politik adalah suatu sistem yang menunjukkan
bahwa kebijakan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang
diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan berkala yang
didasarkan atas prinsip kesamaan poltik dan diselenggarakan dalam suasana
terjaminnya kebebasan politik.
b.
Samuel
Huntington, demokrasi adalah system poltik sebagai demokratis sejauh para
pembuat keputusan kolektif yang paling kuat dalam system itu dipilih melalui
pemilihan umum yang adil, jujur, dan berkala dan di dalam system itu para calon
bebas bersaing untuk memperoleh suara dan hamper semua penduduk dewasa berhak
memberikan suara.
System politik masa kini dibedakan menjadi dua macam, yaitu:[5]
a.
System
Politik Demokrasi, ialah system pemerintahan dalam suatu Negara yang
menjalankan prinsip-prinsip demokrasi. Prinsip demokrasi diantaranya:
1)
Pembagian
kekuasaan
2)
Pemerintahan
konstitusional
3)
Pemerintahan
berdasarkan hukum
4)
Pemerintahan
mayoritas
5)
Pemerintahan
dengan diskusi
6)
Pemilihan
umum yang bebas
7)
Partai
politik lebih dari satu dan mampu melaksanakan fungsinya
8)
Manajemen
yang terbuka
9)
Pers
yang bebas
10)
Pengakuan
terhadap hak-hak minoritas
11)
Perlindungan
terhadap HAM
12)
Peradilan
yang bebas dan tidak memihak
13)
Pengawasan
terhadap administrasi Negara
14)
Mekanisme
politik yang berubah antara kehidupan politik masyarakat dengan kehidupan
politik pemerintah
15)
Kebijaksanaan
pemerintah dibuat oleh badan perwakilan politik tanpa paksaan dari lembaga
manapun
16)
Penempatan
pejabat pemerintahan dengan merit system bukan poll system
17)
Penyelesaian
damai bukan dengan kompromi
18)
Jaminan
terhada kebebasan individu dalam batas-batas tertentu
19)
Kontitusi/
UUD yang demokratis
20)
Prinsip
persetujuan
b.
System
Politik Kediktatoran, adalah suatu system politik yang berlawan dengan
demokrasi begitu juga dengan prinsipnya.
5.
Demokrasi
sebagai Sikap Hidup
Pemahaman
demokrasi semakin luas hingga mencapai demokrasi sebagi sikap hidup. Hal ini
dikarenakan system demokrasi tidak bisa datang, tumbuh dan berkembang dengan
sendirinya. Sehingga membutuhkan usaha nyata dari setiap warganegara dan juga
penyelenggara Negara, dengan begitu akan terwujud sebuah iklim yang mendukung
demokrasi.
Menurut nur
cholish madjid paling tidak terdapat tujuh norma yang harus dimiliki oleh sebuah
Negara yang demokratis, diantaranya:[6]
1.
Pentingnya
kesadaran akan pluralisme
2.
Dalam
peristilahan politik dikenal istilah “musyawarah”
3.
Ungkapan
“tujuan menghalalkan segala cara” mengisyaratkan kutukan apada orang yang
meraih tujuannya dengan tidak peduli kapada pertimbangan moral
4.
Pemufakatan
yang jujur dan sehat
5.
Terpenuhinya
keperluan pokok
6.
Kerjasama
antar warga msayarakat dan sikap saling mempercayai I’tikad yang baik
masing-masing
7.
Setiap
hari kita bisa membicarakan pentingnya pendidikan demokrasi.
B.
Demokratisasi
Demokratisasi
adalah penerapan kaidah-kaidah atau prinsip-prinsip demokrasi pada setiap
kegiatan politik kenegaraan. Demokratisasi melalui beberapa tahapan yaitu:
1.
Pergantian
penguasa non demokratis ke penguasa demokrasi.
2.
Pembentukan
lembaga-lembaga dan tertib politik demokrasi.
3.
Konsolidasi
demokrasi
4.
Praktik
demokrasi sebagai budaya politik bernegara.
C.
Model-Model
Demokrasi
Demokrasi tidak hanya memiliki satu macam, akan tetapi memiliki
beberapa model yang disesuaikan dengan system perpolitikan dari sebuah Negara,
diantaranya:[7]
1.
Demokrasi
liberal, yaitu pemerintah yang dibatasi oleh undang-undang dan pemilu bebas
yang diselenggarakan dalam wajtu yang rutin.
2.
Demokrasi
terpimpin. Para pemimpin percaya bahwa semua tindakan mereka dipercaya rakyat
tetapi menolak pemilu yang bersaing sebagai kendaraan untuk menduduki
kekuasaan.
3.
Demokrasi
sosial, yaitu demokrasi yang menaruh kepedulian pada keadilan sosial dan
egaliateranisme bagi persyaratan untuk memperoleh kekuasaan.
4.
Demokrasi
partisipasi, yang menekankan timbale balik antar penguasan dan yang dikuasai.
5.
Demokrasi
consociational, yang menekankan
proteksi khusus bagi kelompok-kelompok budaya yang menekankan kerjasama yang
erat diantara elit yang mewakili bagian
budaya masyarakat utama.
D.
Unsur-Unsur
Penegak Demokrasi
Berdirinya demokrasi dalam sebuah tatanan kehidupan berbangsa maupun
bernegara dipengaruhi oleh beberapa hal, diantaranya:[8]
1.
Negara
hukum
2.
Masayarakat
madani
3.
Infrastruktur
politik
4.
Pers
yang bebas dan bertanggungjawab
E.
Demokrasi
di Indonesia
1.
Demokrasi
desa
Pada dasarnya Negara Indonesia dulu telah melaksanakan ide tentang
demokrasi, akan tetapi demokrasi tersebut hanya pada tingkat yang kecil yaitu
desa.
Prinsip
demokrasi desa yaitu:
a.
Rapat
b.
Mufakat
c.
Gotong-royong
d.
Hak
mengadakan protes bersama
e.
Hak
menyingkir dari kekuasaan raja absolut
Demokrasi desa
tidak bias dijadika demokrasi Indonesia, akan tetapi prinsip yang dimiliki
dapat diperdalam dan dapat dilaksanakan. Demokrasi Indonesia meliputi 3 hal:
a.
Demokrasi
dibidang politik
b.
Demokrasi
dibidang ekonomi
c.
Demokrasi
dibidang sosial
2.
Demokrasi
pancasila
Demokrasi yang ada di Indonesia berasal dari sumber ideologinya
yaitu demokrasi pancasila. Pancasila merupakan sebuah perangkat yang dianggap
baik, sesuai dan adil jika dijadikan pedoman secara bersama. Maka dari itu funsi
dari pancasila adalah:
a.
Cita-cita
msayarakat yang selanjutnya menjadi pedoman dalam membuat dan menilai keputusan
politik.
b.
Alat
pemersatu masyarakat yang mampu menjadi sumber nilai bagi prosedur penyelesaian
konflik yang terjadi.
Jadi pancasila
sangat sesuai dengan demokrasi. Nilai-nilai luhur dalam pancasila yang tertuang
dalam UUD 1945 sebagai berikut:
a.
Kedaulatan
rakyat
b.
Republik
c.
Negara
berdasar atas hokum
d.
Pemerintahan
yang konstitusional
e.
Sistem
perwakilan
f.
Prinsip
musyawarah
g.
Prinsip
ketuhanan
Demokrasi pancasila dapat diartikan secara luas maupun sempit
seperti berikut:
a.
Secara
luas, demokrasi pancasila berarti kedaulatan rakyat yang didasarkan pada
nilai-nilai pancasiladalam bidang politik, ekonomi, dan sosial.
b.
Secara
sempit demokrasi pancasila berarti kedaulatan rakyat yang dilaksanakan menurut
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan.
3.
Perkembangan
demokrasi Indonesia
Demokrasi pada masa Indonesia mengalami pasang surut. Lahrinya
demokrasi di Indonesia berawal dari sidang BPUPKI antar bulan Mei sampai Juni
1945. Sehingga Negara Indonesia haruslah menjadi Negara yang demokratis setelah
merdeka, itulah cita-cita dari para pendiri bangsa.
Para
pendiri bangsa memilih demokrasi sebagai sesuatu yang tepat jika dijadikan
pandangan dari bangsa Indonesia karena bangsa Indonesia memiliki asas kerakyatan. Akan tetapi demokrasi yang
dilaksanakan hruslah mencakup semua hal dalam bangsa Indonesia.
Perkembangan demokrasi di Indonesia sesuai dengan permasalahannya
terbagi menjadi empat periode perkembangan:
1.
Demokrasi
pada periode 1945-1959
Pada
masa ini lebih dikenal dengan sistem parlementer. Sistem pemerintahan yang
seperti ini ternyata tidak cocok dengan Indonesia walau sudah diperkuat dengan
UUD 1945 dan 1950. Koalisi yang dibangun saat mudah terpecah belah. Partai
politk juga jarang dapat bertahan lama sehingga mengganggu politik nasional.
Periode
ini diakhiri dengan dekrit presiden 5 Juli yang mengembalikan kepada UUD 1945.
2.
Demokrasi
pada periode 1959-1965
Pada
periode ini bercirikan pada dominasi presiden, terbatasnya peranan politik,
berkembangnya pengaruh komunis, dan meluasnya peranan ABRI dalam politik.
Terdapat
beberapa hal yang menyeleweng dari UUD misalnya adalah pembubaran DPR dari
hasil pemilu kemudian diganti dengan DPR Gotong Royong. Demokrasi pada masa ini
lebih dikenal dengan demokrasi terpimpin, karena adanya pemusatan kekuasaan
pada presiden, sehingga tidak ada control social dan check and balance dari
legislative terhadap eksekutif.
3.
Demokrasi
pada periode 1965-1998
Pada
masa ini demokrasi lebih dikenal dengan nama demokrasi Pancasila. Beberapa
rumusan mengenai demokrasi Pancasila adalah:
a.
Menegakkan
kembali azas-azas Negara hokum dan ketentuan hokum
b.
Kehidupan
yang layak bagi seluruh warga Negara
c.
Pengakuan
dan perlindungan HAM dan peradilan bebas yang tidak memihak.
Akan tetapi demokrasi Pancasila pada masa orde baru ini hanya pada
tataran teoritis belum sampai pada tataran praktis. Karena rezim orde baru ini
ditandai dengan:
a.
Dominannya
peranan ABRI
b.
Birokratisasi
dan sentralisasi keputusan politik
c.
Pengebirian
peran dan fungsi politik
d.
Campur
tangan pemerintah dalam berbagai urusan partai politik dan public
Sehingga ini menunjukkan dimana demokrasi Pancasila pada masa
Soeharto belum sesuai dengan demokrasi yang sesungguhnya.
4.
Demokrasi
pada periode 1998-sekarang
Pada
masa ini ditandai dengan runtuhnya orde baru dan membawa harapan baru bagi
tumbuhnya demokrasi. Kesuksesan
demokrasi bergantung pada emapat komponen yaitu:
a.
Komposisi
elite politik
b.
Desain
institusi politik
c.
Kultur
politik
d.
Peran
masyarakat madani
Sehingga dalam pengembangannya demokrasi pada masa ini dilakukan
reformasi dalam tiga bidang:
a.
Reformasi
sistem yang menyangkut falsafah, kerangka dasar, dan perangkat legal sistem.
b.
Reformasi
kelembagaan yang menyangkut pengembangan dan pemberdayaan lembaga politik
c.
Reformasi
kultur yang lebih demokratis.
F.
Sistem
Politik Demokrasi
1.
Landasan
sistrem politik demokrasi di Indonesia
Sistem
politik terdapat dua mcam yaitu sistem politik demokrasi dan non demokrasi.
Indonesia memilih demokrasi, karena demokrasi dapat memberikan keadilan dan
perlindungan terhdap hak-hak yang dimiliki. Oleh karena itu Indonesia memilih
demokrasi sebagai pergerakan politiknya.
2.
Sendi-sendi
pokok sistem politik demokrasi di Indonesia
Sendi-sendi
pokok dalam sistem kedaulatan demokrasi di Indonesia sebagai berikut:
a.
Ide
kedaulatan rakyat
b.
Negara
berdasar atas hokum
c.
Bentuk
republik
d.
Pemerintahan
berdasarkan konstitusi
e.
Pemerintahan
yang bertanggungjawab
f.
Sistem
perwakilan
g.
Sistem
pemerintahan presidensiil.
G.
Pendidikan
Demokrasi
Membangun struktur demokrasi lebih
mudah dibandingkan dengan membangun perilaku demokrasi. Seperti halnya yang
terjadi di Indonesia mungkin Negara sudah terstruktur demokrasi akan tetapi
perilaku orang yang cenderung kekerasan, bentrokan fisik, perkelahian anatar
warga, dan sebagainya bukanlah kultur dari demokrasi. Sehingga dibutuhkan
pendidikan demokrasi yang berguna untuk mewujudkan struktur dan kultur dalam
demokrasi. Pendidikan demokrasi adalah sosialisasi nilai-nilai demokrasi supaya
bisa diterima dan dijalankan oleh warganegara. Pengetahuan dan kesadaran dalam
demokrasi meliputi tiga hal:
1.
Kesadaran
bahwa demokrasi adalah pola kehidupan yang paling menjamin hak-hak warga
masyarakat itu sendiri.
2.
Learning
process yang lama dan tidak sekedar meniru dari masyarakat lain.
3.
Kelangsungan
demokrasi tergantung pada keberhasilan mentransformasikan nilai-nilai demokrasi
pada masyarakat.
Pendidikan demokrasi dapat
dintegrasikan dengan mata pelajaran lain, terutama dalam mata pelajaran yang
termasuk dalam kelompok mata pelajaran sosial. Atau bisa juga berdiri sendiri
akan tetapi harus difokuskan pada pendidikan demokrasi di Indonesia saja.
Ada beberapa syarat dimana
terselenggaranya pemerintah yang demokratis dibawah aturan hukum adalah:
1.
Perlindungan
konstitusional
2.
Badan
kehakiman yang bebas dan tidak memihak
3.
Pemilihan
umum yang bebas
4.
Kebebasan
untuk menyatakan pendapat
5.
Kebebasan
untuk berserikat
6.
Pendidikan
kewarganegaraan.
KESIMPULAN
Demokrasi merupakan sebuah sistem berbangsa maupun bernegara.
Sistem ini pertama kali dilaksanakn oelh masyarakat Yunani. Demokrasi pada masa
Yunani terdapat dua macam yaitu langsung dan tak langsung.
Demokrasi merupakan sebuah pilihan yang dianggap paling baik
dibandingkan dengan berbagai sistem yang telah dilaksanakan. Begitu juga dengan
Indonesia memilih demokrasi sebagai sistem dari Negara. Karena demokrasi
dianggap dapat melindungi hak-hak yang dimiliki warganya. Namun dalam
kenyataannya pelaksanaan demokrasi tak semudah membalikkan telapak tangan. Hal
ini dikarenakan demokrasi tidak dapat berdiri sendiri harus melalui proses dan
dukungan dari semua pihak.
DAFTAR PUSTAKA
Winarno, Paradigma
baru Pendidikan Kewarganegaraan, Jakarta: Bumi Aksara, 2007.
Makhrus, dkk, Pancasila
dan Kewarganegaraan, Yogyakarta: Pokja Akademik UIN Sunan Kalijaga, 2005.
Dede Rosyada, dkk, Pendidikan Kewargaan (Civic Education): Demokrasi, Hak Asasi Manusia,
dan Masyarakat Madani, Jakarta: ICCE UIN Syarif hidayatullah, 2003.
A.
Ubaidillah, dkk, Pendidikan Kewargaan
(Civic Education): Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan Masyarakat Madani, Jakarta:
Puslit IAIN Syarif hidayatullah, 2000.
[1] Winarno, Paradigma baru Pendidikan Kewarganegaraan (Jakarta: Bumi Aksara,
2007) hal. 90-91
[2] Makhrus, dkk, Pancasila dan Kewarganegaraan (Yogyakarta:
Pokja Akademik UIN Sunan Kalijaga, 2005) hal. 68
[3]
Winarno, Paradigma baru Pendidikan Kewarganegaraan… hal.
93
[4] Ibid. hal. 94
[5] Ibid. hal. 95
[6]
Makhrus, dkk, Pancasila dan Kewarganegaraan … hal. 71-74
[7] Dede Rosyada, dkk, Pendidikan Kewargaan (Civic Education):
Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan Masyarakat Madani (Jakarta: ICCE UIN
Syarif hidayatullah, 2003) hal. 121
[8] A. Ubaidillah, dkk, Pendidikan Kewargaan (Civic Education):
Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan Masyarakat Madani (Jakarta: Puslit IAIN
Syarif hidayatullah, 2000) hal. 183-188
0 komentar:
Posting Komentar
TAK ADA MANUSIA YANG SEMPURNA, KARENA MANUSIA ADALAH TEMPAT SALAH DAN LUPA,,please leave comment,,thanks